Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan potensi kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia masih dalam batas wajar.
Dilansir dari laman Kemkes, pemerintah juga menjamin harga obat-obatan yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan mengalami kenaikan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah mengkaji dampak perubahan nilai tukar terhadap harga obat dan memastikan kenaikan yang terjadi tidak akan melonjak secara signifikan.
"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan
BPJS, kita berhasil jaga," ujar Budi usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, kenaikan nilai tukar dolar tidak otomatis membuat harga obat naik dalam persentase yang sama. Sebab, sebagian besar komponen biaya produksi obat di Indonesia masih menggunakan rupiah.
Pemerintah pun menetapkan batas kenaikan harga yang dianggap wajar. Kenaikan harga obat pada kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima, sementara kenaikan di atas angka tersebut dinilai tidak rasional.
"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Budi.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kemenkes Rizka Andalusia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat. Menurutnya, pemerintah membatasi kenaikan harga obat komersial maksimal 20 persen.
"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," kata Rizka.
Kemenkes menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian pada sejumlah obat komersial, harga obat-obatan yang masuk dalam skema JKN akan tetap terjaga sehingga tidak membebani masyarakat peserta
BPJS Kesehatan. (R)