Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta.
Penandatanganan dilakukan di Balai Kota
DKI Jakarta, Kamis, sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi korban kekerasan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan program tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses oleh perempuan dan anak korban kekerasan.
"Kita tidak hanya menyaksikan penandatanganan SKB, tetapi juga meneguhkan komitmen untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak," ujarnya.
Menurut Arifah, sistem pelayanan terpadu yang baru akan menghilangkan beban korban yang selama ini harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lainnya untuk mendapatkan layanan.
Melalui sistem ini, kebutuhan korban mulai dari pengaduan, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga rehabilitasi dapat dipenuhi secara berkelanjutan dalam satu mekanisme yang terintegrasi.
SKB tersebut ditandatangani oleh sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur
DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan mandat sebagai provinsi percontohan pertama dalam pelaksanaan program tersebut.
"Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kehormatan pertama kali dipilih untuk menjadi contoh. Saya telah meminta seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk menerima dan menjalankan mandat ini secara sungguh-sungguh," kata Pramono.
Program percontohan ini dirancang sebagai respons terhadap kompleksitas kasus kekerasan di wilayah perkotaan yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dan mobilitas sosial yang dinamis.
Pelaksanaannya mengedepankan pendekatan yang berfokus pada korban dengan menjamin perlindungan, keadilan, serta pemulihan secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari implementasi program, Kementerian Kesehatan mendukung penguatan layanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penyediaan layanan medis, psikologis, dan medikolegal, termasuk visum et repertum, sistem rujukan terintegrasi, serta pembiayaan layanan kesehatan.
Saat ini, layanan kesehatan bagi korban kekerasan di DKI Jakarta telah tersedia di 31 rumah sakit dan 44 puskesmas atau mencapai cakupan 100 persen.
Pemerintah berharap layanan terpadu lintas sektor ini dapat memberikan akses yang lebih cepat, mudah, dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. (R)