Pemkab Magelang Terima Aset Rampasan Negara Senilai Rp4,2 Miliar dari KPK

Heri - Jumat, 22 Mei 2026 11:20 WIB
Pemerintah Kabupaten Magelang menerima penyerahan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi berupa aset tanah senilai Rp4.289.253.000. Penyerahan dilakukan di Pendopo Kampung Seni Borobudur, Selasa (20/5/2026).

Magelang (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Magelang menerima penyerahan barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi berupa aset tanah senilai Rp4.289.253.000. Penyerahan dilakukan di Pendopo Kampung Seni Borobudur, Selasa.

Dilansir dari laman Jatengprov, aset yang diserahkan berupa tanah seluas 1.720 meter persegi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Mojokerto inisial MKP.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Magelang.

Bupati Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemkab Magelang dalam pengelolaan aset rampasan negara tersebut.

Menurut Grengseng, penyerahan aset bukan sekadar proses administratif, melainkan simbol penegakan hukum, akuntabilitas, dan pemulihan hak negara untuk kepentingan masyarakat.

"Penyerahan aset hari ini mengirimkan pesan yang sangat kuat dan tegas bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap praktik korupsi. Apa yang pernah dirampas dari rakyat, kini dikembalikan kemanfaatannya untuk rakyat melalui Pemerintah Kabupaten Magelang," ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Magelang berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tambahan aset daerah itu diharapkan dapat mendukung program prioritas pembangunan, mulai dari peningkatan pelayanan publik, penguatan ketahanan pangan, penurunan angka stunting, peningkatan kualitas pendidikan, hingga percepatan digitalisasi birokrasi.

Grengseng juga menyebut dipilihnya kawasan Borobudur sebagai lokasi kegiatan memiliki makna filosofis sekaligus strategis. Kawasan tersebut dinilai merepresentasikan semangat kebijaksanaan, keterbukaan, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan di kawasan destinasi wisata nasional tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada publik sekaligus memperkuat citra Kabupaten Magelang sebagai daerah yang aman, kondusif, dan mendukung iklim investasi yang bersih dari praktik korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini merupakan kegiatan serah terima barang rampasan negara melalui mekanisme penetapan status penggunaan dan hibah dari KPK kepada beberapa kementerian dan lembaga," katanya.

Ia menjelaskan, aset yang diserahkan kepada Pemkab Magelang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang asetnya berada di wilayah Kabupaten Magelang. Seluruh aset yang diserahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurutnya, penyerahan aset menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mengembalikan manfaat aset hasil kejahatan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.

"Semua kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang, asetnya pasti akan kita rampas. Tidak peduli disembunyikan di mana pun, akan kita lacak dan kita rampas kembali," tegasnya.

Mungki menambahkan, mekanisme pemanfaatan barang rampasan negara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Aset yang telah diputus dirampas untuk negara pada prinsipnya terlebih dahulu melalui proses lelang.

Namun apabila belum terjual, aset dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penetapan status penggunaan maupun hibah kepada instansi pemerintah.

Momentum penyerahan aset yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional juga dimaknai sebagai pengingat pentingnya membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Magelang berharap sinergi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi dapat terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK dan MA Gelar Pelatihan PRISMA untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

Hukum & Peristiwa

KPK dan Kemensos Perkuat Pengawasan Sekolah Rakyat untuk Cegah Korupsi

Hukum & Peristiwa

KPK dan KSP Bahas Penguatan Pencegahan Korupsi, Capaian Stranas PK Tembus 58 Persen

Hukum & Peristiwa

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir

Hukum & Peristiwa

KPK Tekankan Sinkronisasi Pokir dan APBD Purworejo untuk Perkuat Tata Kelola

Hukum & Peristiwa

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Kehutanan Lewat Dua Kajian Strategis