Jakarta (buseronline.com) - Personel Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Senin.
Dilansir dari laman Humas
Polri, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman personel terhadap etika profesi serta implementasi nilai-nilai integritas di lingkungan
Polri.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan, norma, dan pedoman perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab personel dalam menjaga kehormatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima pemaparan materi terkait ketentuan Kode Etik Profesi Polri, mekanisme penegakan kode etik, hingga peran Komisi Kode Etik Polri dalam menjaga kedisiplinan dan marwah institusi. Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, serta diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan personel
Sepolwan semakin memahami dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dengan demikian, anggota Polri diharapkan dapat terus menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi. (R)