Medan (buseronline.com) - Polsek Medan Tuntungan menggerebek sebuah warung internet (warnet) yang diduga dijadikan lokasi aktivitas judi online di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (13/5/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online serta menyita sejumlah perangkat komputer dan uang tunai.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warnet.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik
judi online di lokasi tersebut. Setelah itu personel langsung melakukan patroli dan pengecekan," ujar Iptu Adil Ginting.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang ditemukan berada di dalam warnet dan diduga tengah melakukan aktivitas perjudian online.
Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek
Medan Tuntungan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, hanya lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial RAN (20), DA (43), RS (30), FH (25), dan MT (32).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 unit monitor komputer, 12 unit CPU, 11 unit keyboard, 10 unit mouse, delapan unit headset, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
"Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang lainnya diketahui hanya berada di lokasi dan tidak terbukti ikut bermain judi online," jelas Adil.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek
Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian, termasuk yang berkedok usaha warnet maupun bentuk lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center 110. (P3)