Jakarta (buseronline.com) - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan dr TEN SpAn MSiMed, dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (Universitas Diponegoro).
Dilansir dari laman Kemkes, putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus melalui rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026.
MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara, sehingga vonis 4 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025 telah memutus perkara tersebut, sebelum kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi
Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni dr ZYA (mahasiswi senior PPDS) dan SM (staf administrasi PPDS) masing-masing dijatuhi vonis sembilan bulan penjara. Putusan keduanya juga telah diperkuat di tingkat banding.
Kasus ini merupakan hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP, termasuk yang menimpa almarhumah dr Aulia Risma Lestari.
Kementerian Kesehatan sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran tersebut melalui investigasi internal sebelum menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menyampaikan apresiasi atas putusan MA tersebut.