Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengingatkan seluruh pengelola daycare atau tempat penitipan anak agar memastikan terpenuhinya empat hak dasar anak dalam layanan pengasuhan.
Dilansir dari laman Jatengprov, empat hak tersebut meliputi hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati, saat kegiatan Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak) bertema "Lebih dari Sekadar Titip: Mengenali Daycare Layak dan Ramah Anak" yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu.
Kegiatan tersebut digelar menyusul kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan layanan pengasuhan anak.
Ema mengatakan, keberadaan daycare kini menjadi kebutuhan bagi banyak keluarga, terutama bagi orang tua yang bekerja. Karena itu, pihaknya menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan daycare yang aman dan ramah anak.
Menurutnya, hak pertama yang wajib dipenuhi adalah hak kelangsungan hidup anak. Daycare harus memastikan anak terlindungi dari penularan penyakit, memperoleh asupan gizi yang cukup, serta bebas dari perlakuan yang membahayakan kesehatan.
"Anak tidak boleh sampai sakit, tertular penyakit, kelaparan, ataupun menerima perlakuan yang menyebabkan dirinya sakit," ujar Ema di hadapan ratusan pengelola daycare di Jawa Tengah.
Selain itu,
pengelola daycare juga diminta memahami aspek tumbuh kembang anak sesuai usia. Pengasuh harus memiliki pengetahuan mengenai kebutuhan perkembangan anak mulai usia bayi hingga balita, termasuk stimulasi dan permainan yang sesuai.