Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online (judol) di Kota Medan.
Penegasan itu disampaikan di hadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid saat menghadiri kegiatan edukasi publik bertajuk "Indonesia.go.id Menyapa Medan: GASS POL Tolak Judol" di Kembar Kafe, Jalan Sakti Lubis, Medan Amplas, Rabu.
Kegiatan bertajuk "GASS POL Tolak Judol! Jauhi Judi - Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online" itu digelar sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi praktik judi online yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Selain Meutya Hafid dan
Rico Waas, acara tersebut turut dihadiri praktisi strategi komunikasi keberlanjutan Rike Amru, konten kreator Wawan Wandou, serta tokoh agama Ustad Abdul Muhadir Ritonga.
Dalam sambutannya, Rico Waas menyebut judi online telah merusak berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga aparatur pemerintahan. Ia bahkan mengungkapkan telah memecat seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang terbukti terlibat judi online.
"Teknologi ternyata punya celah di mana hal-hal yang tidak menguntungkan kita masuk. Salah satunya adalah
judi online yang menyerang anak-anak SD, SMA, hingga orang yang sudah bekerja," ujar
Rico Waas.
Menurutnya, dampak judi online tidak hanya menghancurkan kondisi ekonomi, tetapi juga merusak keharmonisan keluarga. Ia menilai kecanduan judi online memiliki dampak yang hampir serupa dengan narkoba karena mampu merusak mentalitas seseorang.
"Kehidupan keluarganya jadi berantakan. Banyak yang cerai gara-gara
judi online. Kecanduannya hampir sama dengan narkoba, merusak mentalitas dan keluarga kita," katanya.
Rico juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online. Ia menyoroti fenomena individualisme akibat penggunaan gadget yang berlebihan, bahkan di lingkungan keluarga sendiri.
Sementara itu, Meutya Hafid menegaskan bahwa
judi online kini telah menjadi persoalan serius yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.
"Jumlah anak-anak yang juga menjadi korban judi online hampir 200 ribu orang, dan sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Jadi ini penting bagi kita membuka ruang untuk menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar," ujar Meutya.