Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers dan seremonial yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran
uang palsu.
"Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026," ujarnya dilansir dari laman Humas Polri.
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 hingga 2026,
Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait kasus
uang palsu dengan jumlah tersangka mencapai 1.241 orang. Dari pengungkapan itu, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
Menurut Nunung, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
Uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui
Bank Indonesia selama periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026. Dengan proses tersebut, uang dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.
Nunung juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya
uang palsu.