Jakarta (buseronline.com) - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) harus menjadi momentum penguatan fungsi Reserse Kriminal Polri guna meningkatkan kualitas penegakan hukum, pelayanan publik, serta tata kelola kelembagaan yang profesional dan modern.
Pernyataan tersebut disampaikan
Wakapolri saat menutup Rapat Kerja Teknis (
Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Wakapolri, rekomendasi KPRP yang telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus dipandang sebagai bagian dari upaya penyempurnaan organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan Polri, khususnya dalam fungsi penegakan hukum.
"Hasil rekomendasi KPRP harus dijadikan momentum evaluasi dan penguatan fungsi Reskrim Polri agar semakin profesional, humanis, akuntabel, dan berkeadilan," ujar
Wakapolri.
Ia menjelaskan, berbagai perspektif yang disampaikan para narasumber dalam KPRP menjadi masukan penting untuk memperkuat kualitas penegakan hukum Polri ke depan.
Menurutnya, rekomendasi tersebut bukan hanya bentuk koreksi, melainkan bagian dari proses penyempurnaan organisasi untuk menjawab harapan masyarakat dan tantangan zaman.
"Polri terus melakukan perubahan dan penyempurnaan organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan dapat berjalan semakin baik," katanya.
Dalam arahannya,
Wakapolri menekankan bahwa Grand Strategy dan Rencana Strategis (Renstra) Polri 2025-2029 menjadi pedoman utama penguatan organisasi melalui pembangunan fondasi kelembagaan yang kuat, peningkatan integritas personel, kapasitas intelektual, serta kemampuan adaptif anggota Polri.
Selain itu, ia meminta seluruh jajaran Reskrim Polri segera menindaklanjuti rekomendasi KPRP melalui langkah konkret dalam peningkatan kualitas penyidikan, pelayanan publik, dan pengawasan internal.
Wakapolri juga menyoroti pentingnya penguatan sistem asistensi berjenjang mulai dari Mabes Polri, Polda, hingga Polres dan Polsek agar setiap kendala penanganan perkara dapat direspons cepat dan tepat.
"Ketika Polres dan Polsek mengalami kendala, maka Polda harus hadir melakukan asistensi. Begitu pula ketika Polda menghadapi hambatan, Mabes Polri bertanggung jawab memberikan pendampingan," tegasnya.