Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Dilansir dari laman Humas
Polri, penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan jaringan
judi online internasional di Jakarta Barat dengan total 321 WNA yang telah diamankan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
"Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian," ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Minggu.
Ia menegaskan, Polri tidak ingin Indonesia dijadikan tempat operasi jaringan perjudian online maupun tindak kejahatan siber transnasional dari luar negeri.
"
Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar
judi online maupun scam internasional," ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
"Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan
Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait," jelasnya.
Saat ini, proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terhubung dengan kasus tersebut. (R)