Jakarta (buseronline.com) - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi, Minggu (10/05/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus serta koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara perjudian online internasional.
"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," ujar Brigjen Pol Trunoyudo dilansir dari laman Humas Polri.
Ia merinci, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.
"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian online. (R)