Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas.
Dilansir dari laman Humas
Polri, kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat profesionalitas serta menjaga citra institusi di ruang publik digital.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan langkah penguatan disiplin bermedia sosial bagi seluruh personel Polri.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar anggota lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama ketika sedang bertugas di lapangan.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," ujarnya di Jakarta, Senin.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas digital personel
Polri saat bertugas.
Selain itu, aturan ini juga memperkuat ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan anggota, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Meski demikian, Polri tetap memperbolehkan pemanfaatan media sosial oleh anggotanya, selama dilakukan untuk kepentingan kehumasan dan berada dalam koordinasi resmi fungsi Humas Polri.
"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja
Polri, khususnya fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan saat bertugas," tambah Johnny.
Dengan adanya kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel semakin disiplin dalam bermedia sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. (R)