Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 41 cartridge vape berisi narkotika jenis etomidate di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Dilansir dari laman Humas Polri, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan
Pekanbaru, Riau.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak eksternal, termasuk perwakilan Kejaksaan dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kasubdit II Dittipidnarkoba
Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu oleh tim Puslabfor sebelum dimusnahkan.
"Petugas Puslabfor melakukan pengecekan terhadap seluruh barang bukti, kemudian dimusnahkan menggunakan mesin pembakaran khusus di Gedung Bareskrim Polri," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka yakni Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi turut dihadirkan. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di
Pekanbaru.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Hendi pada 14 April 2026 di area parkir sebuah hotel di Pekanbaru, setelah adanya informasi terkait transaksi narkotika.
"Dari penggeledahan di kamar hotel, ditemukan puluhan cartridge vape yang telah dimodifikasi dan mengandung etomidate," katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah beberapa kali melakukan transaksi dengan barang yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial R dengan nilai puluhan juta rupiah. Selain diedarkan, barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mencegah penyalahgunaan di masyarakat. (R)