Klaten (buseronline.com) - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik ilegal tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan
LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah.
"Penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG dan BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi," ujarnya dilansir dari laman Humas Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu
Bareskrim Polri,
Brigjen Pol M Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Tim kemudian melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung
LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Irhamni mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan," jelasnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar. "Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar," tegas Irhamni.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan barang subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang membutuhkan. (R)