Medan (buseronline.com) - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pj Sekda Sumut) Sulaiman Harahap mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak terlibat dalam praktik judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.
Peringatan tersebut disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam Webinar Sesi VI bertema "Judi Online dan Pinjaman Online Ancaman Serius Bagi
ASN dalam Sorotan Analisis PPATK" yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
Sumut secara daring, Kamis, dari Kantor Gubernur
Sumut di Medan.
Sulaiman menegaskan bahwa judi online merupakan masalah serius yang dapat merusak berbagai aspek kehidupan ASN, mulai dari ekonomi keluarga hingga integritas pribadi.
"Judi online bukanlah masalah sepele. Ini adalah penyakit sosial yang mampu menghancurkan struktur ekonomi keluarga, merusak mentalitas, hingga meruntuhkan martabat seorang
ASN," ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlibatan ASN dalam judol dan pinjol ilegal berpotensi menimbulkan tekanan finansial berat yang berdampak pada kinerja. Kondisi tersebut dapat memicu kecemasan, tekanan dari penagih utang, hingga kebutuhan mendesak akan uang.
"Situasi ini sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Sulaiman menyoroti kemampuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam menelusuri transaksi keuangan mencurigakan, termasuk aktivitas terkait judol dan pinjol ilegal.
"PPATK mampu membaca setiap jejak digital dari rekening. Data
ASN yang terindikasi akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara itu, Kepala BPSDM
Sumut, Agustinus Panjaitan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK, pada tahun 2024 terdapat 1.073
ASN dan non-
ASN di lingkungan Pemprov
Sumut yang terindikasi terlibat
judi online.
"Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman tentang peran PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan, khususnya terkait judol dan pinjol. Diharapkan ini menjadi bekal bagi ASN dalam mendukung kebijakan strategis daerah," pungkasnya. (P3)