Jakarta (buseronline.com) - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat.
Dalam sambutannya, Presiden menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah penting setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. Ia menegaskan bahwa selama berdirinya Republik Indonesia, belum pernah ada regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
"Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun," ujar Presiden.
Presiden menjelaskan bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan, tanpa kejelasan terkait upah maupun hak-hak dasar lainnya. Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi para pekerja di sektor domestik tersebut.
"Untuk pertama kalinya dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga," tegasnya.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada para pekerja yang dinilainya sebagai sosok mulia karena bekerja dengan jujur dan penuh dedikasi demi keluarga. Ia menilai bahwa para pekerja, termasuk buruh, petani, dan nelayan, merupakan kelompok yang memiliki integritas dan keikhlasan dalam menjalani kehidupan.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam satu tahun terakhir difokuskan untuk membela kepentingan seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh. Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga semangat kejujuran dan kerja keras dalam membangun negara.
Pengesahan UU PPRT pada momentum Hari Buruh Internasional tahun ini menjadi simbol kuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap seluruh pekerja di Indonesia. (DKI1)