KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Kehutanan Lewat Dua Kajian Strategis

Heri - Jumat, 01 Mei 2026 14:50 WIB
Kick Off Meeting kajian sektor kehutanan digelar oleh Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK di Auditorium Randy Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor kehutanan melalui peluncuran dua kajian strategis yang berfokus pada tata niaga kayu serta pelepasan kawasan hutan.

Dilansir dari laman KPK, langkah ini dinilai penting di tengah besarnya potensi kebocoran penerimaan negara dan tingginya angka perkara korupsi di sektor tersebut.

Kegiatan Kick Off Meeting kajian sektor kehutanan digelar oleh Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK di Auditorium Randy Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, sebagai tahap awal penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola yang lebih konkret.

Dua kajian yang dilakukan mencakup identifikasi potensi korupsi dalam tata niaga dan hilirisasi produk hasil hutan (kayu), serta kajian kerentanan korupsi pada tata kelola pelepasan kawasan hutan.

Keduanya ditujukan untuk memetakan titik rawan sekaligus memperkuat sistem pengawasan dari hulu hingga hilir.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti kehutanan memerlukan pendekatan sistemik.

"KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memperkuat sistem pencegahan melalui perbaikan tata kelola sektor kehutanan," ujarnya.

KPK menyoroti masih adanya berbagai celah dalam pengelolaan sektor kehutanan, mulai dari lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, hingga tidak terintegrasinya data antarinstansi. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya praktik korupsi secara sistemik.

Urgensi pembenahan ini diperkuat oleh data KPK yang mencatat potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp355,34 triliun pada periode 2015-2023 dari sektor kehutanan. Selain itu, sepanjang 2004-2020, terdapat 688 perkara korupsi di sektor ini, dengan sekitar 58 persen berupa kasus suap.

Dalam pelaksanaan kajian, KPK juga menggandeng sejumlah kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Kolaborasi ini difokuskan pada integrasi data, penyelarasan kebijakan, dan penguatan sistem pengawasan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menyatakan dukungan terhadap kajian tersebut dan menilai pentingnya pembenahan tata kelola kayu secara menyeluruh.

Sementara itu, pihak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya keselarasan dan integrasi data lintas sektor sebagai dasar pengambilan kebijakan yang akurat.

KPK menargetkan kedua kajian ini selesai pada 2026. Hasilnya diharapkan tidak hanya berhenti pada rekomendasi, tetapi dapat ditindaklanjuti dalam bentuk rencana aksi nyata untuk memperkuat tata kelola kehutanan, mencegah korupsi, serta mengamankan penerimaan negara secara berkelanjutan. (R)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK dan ANRI Perkuat Kolaborasi, Digitalisasi Arsip Jadi Strategi Cegah Korupsi

Hukum & Peristiwa

KPK dan Pemkab Buleleng Perkuat Tata Kelola Anggaran

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik

Hukum & Peristiwa

KPK Gelar Diskusi Film Ghost in The Cell untuk Kampanye Antikorupsi

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Aset di Kutai Timur

Hukum & Peristiwa

KPK dan MA Perkuat Integritas Peradilan Lewat Diklat Antikorupsi bagi Hakim dan Panitera