Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah strategis untuk menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.
Dilansir dari laman
KPK, Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa potensi korupsi dalam ranah politik tidak hanya muncul saat seseorang menjabat, tetapi dapat terbentuk sejak tahap awal proses politik, termasuk dalam sistem kaderisasi partai.
"Ketiga aspek ini saling berkaitan dan berpotensi membuka celah praktik koruptif yang pada akhirnya memengaruhi kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan," ujar Budi di Jakarta, Senin.
Melalui kajian Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring
KPK tahun 2025, teridentifikasi tiga isu utama dalam tata kelola politik dan Pemilu yakni potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan
Pilkada, lemahnya tata kelola partai politik, maraknya praktik politik uang.
KPK menilai ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan memperbesar risiko terjadinya korupsi politik.
KPK menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola internal partai, antara lain, belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi, lemahnya hubungan antara rekrutmen dan kaderisasi, tidak adanya standar pelaporan keuangan partai, minimnya pengawasan terhadap kaderisasi dan pengelolaan dana.
Selain itu, tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada dinilai mendorong praktik transaksional, termasuk mahar politik dalam proses pencalonan.
KPK mencatat sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 371 orang (19,02 persen) merupakan anggota DPR/DPRD, 176 orang merupakan bupati atau wali kota, 31 orang merupakan gubernur.
Dalam satu tahun terakhir, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah. Data tersebut menunjukkan perlunya perbaikan sistem politik secara menyeluruh agar jabatan publik diisi oleh individu yang berintegritas.
Sebagai tindak lanjut,
KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah dan DPR yaitu revisi regulasi Pemilu dan
Pilkada, meliputi aspek rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, sistem pemungutan dan penghitungan suara, serta penguatan sanksi.
Dengan menambahkan standar kaderisasi, pendidikan politik, dan pelaporan keuangan. Pembatasan transaksi uang kartal
Untuk menekan praktik politik uang yang kerap dilakukan melalui transaksi tunai.
KPK menilai pembatasan uang kartal menjadi langkah penting karena praktik vote buying masih marak dan sulit diawasi.