Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap pengembangan kasus jaringan narkoba yang melibatkan bandar inisial EI alias Ko Erwin. Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengembangan tersebut, aparat menangkap seorang tersangka inisial MJ.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Jumat (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari hasil analisis penyidik terhadap aliran transaksi keuangan yang mencurigakan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sebuah rekening yang diduga menjadi penampungan dana hasil penjualan narkoba atas nama tersangka.
Saat diamankan, MJ mengaku awalnya dihubungi oleh seseorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia. Ia kemudian diminta untuk membuat rekening bank, layanan mobile banking, serta token yang selanjutnya dikirim ke Malaysia.
Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana mencapai sekitar Rp211,2 miliar. Dari jumlah tersebut, total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.
Selain itu, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, nilai transaksi pada rekening tersebut dapat mencapai hingga Rp3 miliar dalam satu bulan.
Bahkan, memasuki akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk dengan transaksi bernilai miliaran rupiah.
"Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi. Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi hingga lebih dari Rp8 miliar, sementara lainnya berada di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar," ujar Eko.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang berada di luar negeri. (R)