KPK Bekali Calon Pimpinan Nasional Lewat P4N Lemhannas, Perkuat Pencegahan Korupsi dari Hulu

Heri - Sabtu, 25 April 2026 14:15 WIB
KPK memperkuat strategi pencegahan korupsi dari hulu dengan membekali 110 calon pimpinan nasional lintas sektor melalui P4N Angkatan 69 Tahun 2026 di Lemhannas RI, 23 April 2026.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi dari hulu dengan membekali 110 calon pimpinan nasional lintas sektor melalui Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 69 Tahun 2026 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

Dilansir dari laman KPK, program ini dirancang sebagai intervensi strategis untuk memastikan para pejabat masa depan tidak hanya memiliki kompetensi tinggi, tetapi juga berintegritas dan mampu menghadapi godaan korupsi serta konflik kepentingan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyebut pembekalan tersebut sebagai "kawah candradimuka" bagi calon pemimpin nasional. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan yang kuat harus berlandaskan karakter yang bersih dan berpegang teguh pada prinsip integritas.

"Kepemimpinan yang kuat dimulai dari karakter bersih, berani, dan berpegang teguh terhadap prinsip integritas," ujar Fitroh saat membuka kegiatan.

Dalam program ini, KPK memperkenalkan konsep nilai "IDOLA" (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil) serta "GATOTKACA MESRA" sebagai fondasi etik dalam pengambilan keputusan di level strategis.

Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa aspek integritas menjadi perhatian utama publik terhadap pejabat tinggi negara. "Kepintaran dan skill saja tidak cukup. Kami ingin memastikan lahirnya pemimpin yang tidak hanya cakap, tetapi juga berintegritas," katanya.

Program ini diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari TNI, Polri, ASN kementerian/lembaga, akademisi, partai politik, tokoh masyarakat, hingga perwakilan negara sahabat. Materi pembelajaran juga menyoroti risiko konflik kepentingan yang kerap meningkat seiring naiknya jabatan.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengingatkan bahwa konflik kepentingan tidak hanya persoalan etik, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

"Konflik kepentingan tidak hanya soal pelanggaran etika, serta tidak menutup kemungkinan muncul masalah hukum jika dibiarkan," ujarnya.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai business judgment rule (BJR) dan prinsip good corporate governance guna memastikan setiap keputusan strategis tetap berada dalam koridor hukum.


Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Hukum & Peristiwa

HUT ke-81 RI, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Integritas dan Lawan Korupsi

Hukum & Peristiwa

KPK Ungkap Strategi Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak

Hukum & Peristiwa

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Dana Hibah di Kalimantan

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong ATR/BPN Perkuat Integritas untuk Tutup Celah Korupsi

Hukum & Peristiwa

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp24,3 Miliar Kepada Kementerian Pertahanan