Disnaker Sumut Desak Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

Heri - Jumat, 24 April 2026 17:35 WIB
Yuliani Siregar.

Medan (buseronline.com) - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan alih daya (outsourcing) di Sumut. Langkah ini diambil setelah ditemukannya berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.

Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kemenaker RI guna meminta tindakan tegas terhadap perusahaan outsourcing yang bermasalah.

"Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan alih daya di Sumut yang nakal dan bermasalah. Kami berharap pemerintah pusat segera memberikan petunjuk dan langkah evaluasi," ujar Yuliani, Rabu.

Surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI.

Tembusan surat juga disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Sumut, serta pihak terkait lainnya sebagai bagian dari upaya pengawasan bersama.

Berdasarkan hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan, Disnaker Sumut menemukan bahwa sebagian besar kasus ketenagakerjaan di wilayah tersebut melibatkan perusahaan alih daya. Pelanggaran yang teridentifikasi mencakup aspek administratif hingga hak normatif pekerja.

Sejumlah pelanggaran administratif antara lain tidak dilaporkannya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Disnaker setempat, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran hak normatif berupa pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak didaftarkannya pekerja dalam program jaminan sosial, serta tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Disnaker juga menyoroti ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak disertai perlindungan hukum bagi pekerja. Bahkan, beberapa perusahaan disebut tidak memiliki kantor cabang yang jelas dan diduga tidak membayarkan pesangon.

Salah satu perusahaan yang turut dilaporkan dalam permohonan evaluasi tersebut adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Perusahaan itu diduga melanggar ketentuan terkait status hubungan kerja serta kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja.

Yuliani menegaskan bahwa permohonan evaluasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

"Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum dan memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja," tegasnya. (P3)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait