Jakarta (buseronline.com) - Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan mengungkap jaringan penyedia perangkat peretas (phishing tools) berskala internasional yang beroperasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dilansir dari laman Humas Polri, Atase Penegakan Hukum
FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F Lafferty menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif dan penyelidikan panjang antara
FBI dan Polri.
"FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih," ujar Lafferty dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurutnya, jaringan tersebut mengembangkan perangkat berbahaya yang digunakan untuk melakukan penipuan siber dengan nilai transaksi mencapai lebih dari 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat pentingnya sinergi internasional dalam memerangi kejahatan siber. Dalam operasi ini, FBI berperan dalam penelusuran jejak digital serta pelacakan aliran dana di Amerika Serikat.
Sementara itu, Polri melalui Bareskrim dan Polda NTT melakukan tindakan lapangan, termasuk penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti digital.
"FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti," jelasnya.
Lebih lanjut, Lafferty menyebut para pelaku memanfaatkan ruang siber untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Namun, melalui pengungkapan ini, aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi. "Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal," tegasnya.
Berdasarkan data FBI, sepanjang tahun 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dikembangkan jaringan tersebut telah menimbulkan lebih dari 17 ribu korban di berbagai negara. Modus yang digunakan meliputi penipuan email bisnis dan pencurian identitas.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT diketahui telah mengamankan dua tersangka di
Kupang, masing-masing berinisial GWL (24) dan FYT (25).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa GWL merupakan pelaku utama yang memproduksi dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018, serta memasarkan produknya melalui sejumlah situs daring.
"Tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan penjual utama perangkat ilegal tersebut secara mandiri sejak 2018," ujarnya.
Sementara itu, tersangka FYT berperan dalam pengelolaan keuangan hasil kejahatan dengan memanfaatkan dompet kripto, yang kemudian dikonversi menjadi rupiah melalui rekening pribadi.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan siber internasional sekaligus memperkuat kerja sama global dalam menciptakan ruang digital yang aman.
"Kami sangat mengapresiasi kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan dunia digital dari ancaman kejahatan siber," pungkas Lafferty. (R)