Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi area paling rentan terhadap praktik korupsi. Dilansir dari laman KPK, dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan PBJ.
Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa berbagai bentuk penyimpangan dalam PBJ kerap terjadi, mulai dari suap, pengaturan proyek, hingga kesepakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
"KPK menemukan penyimpangan PBJ bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena adanya mufakat jahat," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
KPK Ungkap Pola Korupsi Berbasis "Circle", Libatkan Keluarga hingga Kolega PolitikMenurutnya, praktik korupsi dalam PBJ tidak jarang sudah dirancang sejak awal proses, sehingga merusak prinsip persaingan usaha yang sehat, menurunkan kualitas pembangunan, serta menggerus kepercayaan publik.
Sebagai contoh,
KPK menemukan dugaan praktik suap dalam penyelidikan tertutup di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, kepala daerah diduga meminta uang panjer atau commitment fee kepada kontraktor sebelum proyek resmi berjalan atau ditenderkan.
Temuan serupa juga terjadi di Kolaka Timur, di mana terdapat dugaan permintaan fee untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Selain itu,
KPK mencatat indikator kerentanan sektor PBJ melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Hasil MCSP nasional menunjukkan skor PBJ meningkat dari 68 pada 2024 menjadi 69 pada 2025. Sementara itu, skor SPI pengelolaan PBJ naik dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Bahaya Gratifikasi Berkedok Ucapan Terima KasihMeski menunjukkan tren perbaikan, KPK menilai sektor ini masih membutuhkan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan yang tinggi dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.
KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
"Peran publik sebagai pengawas sangat penting, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong transparansi dan keterbukaan data," kata Budi.
KPK pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa, agar setiap penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan yang bersih dan berkeadilan. (R)