Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa praktik gratifikasi sering kali muncul dalam bentuk sederhana, seperti pemberian yang dibungkus dengan alasan budaya lokal atau ucapan terima kasih.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua
KPK Agus Joko Pramono, dalam kegiatan Executive Onboarding Leadership Program
BPJS Kesehatan di
Hotel Novotel Jakarta Timur, Jumat.
Agus menyebut, dalam praktiknya, banyak pihak menghadapi dilema antara menjaga sopan santun dan menolak pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi. Ia menyarankan agar setiap pemberian yang diragukan segera dilaporkan.
"Jika Anda ragu apakah itu gratifikasi atau bukan, terima terlebih dahulu, lalu segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)," ujarnya dilansir dari laman
KPK.
Berdasarkan data KPK hingga Desember 2025, tercatat 1.100 kasus tindak pidana korupsi (TPK) dengan dominasi penyuapan dan gratifikasi. Selain itu, 545 kementerian/lembaga tercatat terlibat dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat menjadi "bom waktu" yang berpotensi menjerat pejabat di kemudian hari, terutama jika berkaitan dengan kewenangan.
Selain gratifikasi dan penyuapan, KPK juga mencatat berbagai perkara lain, seperti 446 kasus pengadaan barang dan jasa, 66 kasus tindak pidana pencucian uang, 57 kasus penyalahgunaan anggaran, 71 kasus pungutan liar dan pemerasan, 28 kasus perizinan, serta 14 kasus perintangan penegakan hukum.
KPK menilai, keberhasilan pengendalian gratifikasi sangat bergantung pada keteladanan pimpinan. Pimpinan diharapkan menjadi role model dalam menanamkan integritas di lingkungan kerja. "Jika pimpinan menganggap gratifikasi sebagai hal biasa, maka bawahan pun akan mengikuti," kata Agus.
KPK pun mendorong seluruh instansi, termasuk BPJS Kesehatan, untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). (R)