Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya integritas serta upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ketua
KPK, Setyo Budiyanto menekankan perlunya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana, mengingat besarnya tanggung jawab terhadap masyarakat.
Ia menyebut penerapan mekanisme berlapis (double check) dan pelibatan jajaran direksi dalam pengambilan keputusan strategis sebagai langkah penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
"Kita jaga amanah yang telah diberikan, karena dana yang dikelola merupakan tanggung jawab besar agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujar Setyo dilansir dari laman
KPK.
Ia juga mengingatkan bahwa nilai-nilai yang telah dijalankan BPJS Ketenagakerjaan perlu diperkuat dengan sistem yang kokoh guna menutup celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama
BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil kajian pemetaan risiko dari
KPK sebelum pertemuan berlangsung.
Ia memastikan rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui langkah strategis. "Kami berharap dapat terus bersinergi dan tentunya kami perlu dikawal agar dapat mewujudkan good corporate governance," ujarnya.
Saiful menjelaskan,
BPJS Ketenagakerjaan dalam lima tahun ke depan akan berfokus pada tiga prinsip utama, yakni coverage untuk memperluas kepesertaan menuju universal coverage, care untuk meningkatkan kualitas layanan, serta credibility sebagai fondasi penguatan tata kelola dan kepatuhan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menekankan bahwa selain pembenahan sistem, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi faktor kunci dalam pencegahan korupsi. "Pendekatan terhadap peningkatan mutu SDM perlu dilakukan secara masif," ujarnya.
KPK turut mengingatkan agar berbagai pelanggaran hukum yang pernah terjadi di sejumlah BUMN dapat menjadi pembelajaran untuk mencegah penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip business judgment rule.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa pengelolaan dana, termasuk investasi, akan terus dijaga sesuai prinsip yang diamanatkan undang-undang, yakni ketahanan dana, likuiditas, serta hasil optimal bagi peserta.
Dengan penguatan tata kelola, integrasi sistem, dan peningkatan integritas SDM,
KPK menegaskan bahwa pengelolaan dana pekerja harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas guna memastikan amanah publik dapat dirasakan secara maksimal. (R)