Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030 berinisial GSW dan ajudannya, YOG, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dilansir dari laman KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula pada periode 2025-2026, saat GSW melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dalam proses tersebut, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.
Dokumen itu diduga digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat agar tetap patuh terhadap arahan bupati. Selanjutnya, GSW melalui ajudannya YOG diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya.
Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal yang bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan dan diterima oleh GSW.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total uang yang telah diterima.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
KPK juga mengungkap bahwa sepanjang 2026 telah melakukan sejumlah OTT terkait dugaan pemerasan di berbagai daerah, di antaranya di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun.
Dalam kasus ini, KPK menemukan fakta bahwa beberapa OPD bahkan terpaksa meminjam uang atau menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut. Praktik ini dinilai berpotensi berkembang menjadi modus korupsi lain, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.
KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi, seperti call center 198, email pengaduan@kpk.go.id, maupun laman pengaduan KPK. (R)