Bogor (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dilansir dari laman Humas Polri, dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk pemilik usaha.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat III Dittipidnarkoba.
"Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai kurir," ujar Eko dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RH diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi. Ia merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan yang telah menjalankan usaha kosmetik ilegal tersebut selama lebih dari dua tahun.
Sejak April 2024, RH mulai memproduksi berbagai jenis kosmetik, seperti toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Produk tersebut dipasarkan secara daring melalui marketplace dengan rata-rata penjualan mencapai 90 hingga 100 paket per hari.
Setiap paket kosmetik dijual seharga Rp35.000, terdiri dari krim siang, krim malam, sabun wajah, dan toner. Dalam proses produksinya, tersangka memperoleh bahan baku secara online, di antaranya alkohol, sabun batang, serta krim siang dan malam dalam bentuk kiloan.
Alkohol digunakan sebagai bahan dasar toner, sementara sabun batang diolah menjadi sabun wajah. Hasil pemeriksaan sementara dari laboratorium forensik menunjukkan bahwa krim siang dan krim malam yang diproduksi mengandung bahan kimia berbahaya berupa merkuri.
Polisi menegaskan bahwa penggunaan merkuri dalam kosmetik sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama jika digunakan dalam jangka panjang.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap barang bukti untuk kepentingan proses hukum. (R)