Jakarta (buseronline.com) - Penyidikan kasus PT DSI terus bergulir. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan direktur DSI periode 2018-2024 sekaligus salah satu pendiri perusahaan tersebut.
Dilansir dari laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa AS menjalani pemeriksaan intensif, Rabu (8/4/2026) di Gedung Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan dimulai pukul 11.23 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Selama kurang lebih tujuh jam, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada tersangka," ujar Ade Safri, Jumat.
Baca Juga: Pendiri PT DSI Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan dan TPPUUsai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang dinilai telah berjalan sesuai prosedur dan rencana penanganan perkara.
Dalam upaya mengungkap aliran dana dan aset terkait kasus ini, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Koordinasi dilakukan untuk menelusuri, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang diduga disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Rp4 M Terkait Dugaan Fraud PT DSISelain itu, penyidik turut bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban melalui mekanisme restitusi.
Sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan daring bagi para korban untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon restitusi. Setelah pendaftaran, setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti.
Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami pastikan proses penyidikan berjalan secara prosedural dan tuntas," tegasnya. (R)