Jakarta (buseronline.com) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).
Dilansir dari laman Humas Polri, pembentukan Satgas ini merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, dan Pertamina, Rabu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga cadangan energi nasional di tengah tingginya harga minyak dunia.
Menurutnya, meski Indonesia memiliki cadangan minyak, praktik ilegal masih marak terjadi di berbagai daerah, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
"Cadangan itu ada, namun masih banyak kegiatan ilegal. Ini yang akan kita tertibkan," ujar Irhamni.
Ketua Satgas yang juga Staf Khusus Menteri ESDM, Rudy Sufahriadi, menjelaskan pemerintah akan menata sumur minyak masyarakat agar dapat beroperasi secara legal.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memungkinkan sumur masyarakat dibeli oleh Pertamina maupun pihak ketiga seperti Medco, dengan syarat kerja sama resmi.
"Sumur yang sudah ada akan ditertibkan dan bisa dikelola secara legal. Tidak ada pembukaan sumur baru," tegas Rudy.
Kebijakan tersebut berlaku selama empat tahun dan difokuskan pada legalisasi serta pengawasan sumur yang telah beroperasi.
Sementara itu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengapresiasi langkah Polri. Ia menegaskan penertiban juga akan menyasar praktik ilegal lain seperti penyulingan, distribusi, hingga perdagangan minyak.
Menurutnya, minyak yang telah memiliki izin wajib dijual kepada Pertamina atau pihak ketiga resmi. Aktivitas di luar ketentuan tersebut akan ditindak tegas. (R)