Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika internasional berinisial AFT alias "The Doctor" di Malaysia.
Dilansir dari laman Humas Polri, penangkapan dilakukan, Minggu (5/4/2026) di sebuah apartemen di wilayah Penang. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri, Interpol, serta KJRI di Malaysia.
Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan bahwa penangkapan dilakukan dengan dukungan penuh dari otoritas setempat. "Penangkapan dilakukan di Penang, Malaysia, dengan dukungan Interpol dan otoritas setempat," ujarnya, Senin.
AFT diketahui merupakan bagian dari jaringan inisial KE, bandar narkoba yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat. Ia diduga berperan sebagai penyuplai utama bagi sejumlah jaringan peredaran narkotika di Indonesia, termasuk jaringan di NTB serta jaringan White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk dan Gatot Subroto.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas dan beberapa unit telepon genggam. Proses penindakan di wilayah Malaysia dilakukan oleh otoritas setempat dengan koordinasi Interpol.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika sebelumnya yang juga menjerat sejumlah tersangka, termasuk E. Dalam penyidikan, AFT berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika. (R)