Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali

Administrator - Rabu, 08 April 2026 07:00 WIB
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Badung (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam, Kabupaten Badung, Bali. Dilansir dari laman Humas Polri, dalam kasus ini, aparat mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat, termasuk pihak manajemen kelab.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 20 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Total ada tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara," ujar Eko, Senin.

Tersangka pertama berinisial BCA berperan sebagai kapten di kelab tersebut atau penghubung antara pengedar narkoba dengan tamu. Ia ditangkap di Room 303 kelab tersebut di kawasan Kerobokan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial NGR dan SW ditangkap di Room 301. Keduanya diketahui merupakan manajer kelab yang diduga mengetahui serta mengizinkan praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Eko menjelaskan, tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury mulai melakukan observasi dan pemetaan wilayah pada 30 Maret 2026 guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Pada 1 April 2026, petugas memesan 10 butir ekstasi melalui seorang ladies companion (LC). Setelah itu, LC memanggil kapten kelab untuk proses asesmen sebelum seorang yang disebut sebagai "apoteker" datang membawa narkoba ke dalam ruangan.

Penindakan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 01.15 WIB dengan mengamankan tersangka NGR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi warna pink serta uang tunai Rp10 juta yang diduga hasil penjualan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penemuan barang bukti tambahan di Room 301, yakni enam butir ekstasi, dua butir ekstasi campuran warna, empat plastik klip berisi ketamin, serta plastik kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Kecerdasan Artifisial

Hukum & Peristiwa

Buronan Narkoba Internasional “The Doctor” Ditangkap di Malaysia

Hukum & Peristiwa

Manajemen Mudik Lebaran 2026 Tuai Apresiasi

Hukum & Peristiwa

Bripda Petra Sihombing Raih Emas di KASAL Cup V 2026

Hukum & Peristiwa

Irwil V Itwasum Polri Tinjau Mapolsek Kamuu Pasca Penyerangan OTK

Hukum & Peristiwa

Dirkamsel Korlantas Tekankan Integritas dan Ketelitian dalam Apel Pagi NTMC