Jayapura (buseronline.com) - Tersangka kasus kriminal inisial PW alias Kamenak, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar tujuh tahun, kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura.
Dilansir dari laman Humas Polri, PW sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya. Ia kemudian dipindahkan ke Jayapura pada Sabtu (4/4/2026) dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan ketat aparat.
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria mengatakan proses pemindahan berjalan aman dan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga.
"Seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura sebagai bagian dari prosedur penanganan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, PW tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim investigasi. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan, seluruh penegakan hukum dilakukan secara profesional sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Papua. (R)