Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Ungkap Jaringan Amunisi Ilegal di Papua, Empat Orang Ditangkap

Agie HT Bukit SH - Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2026/03/IMG-20260328-WA0006.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria SIK memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan jaringan amunisi ilegal di Papua, Jumat (27/3/2026). (Dok/Humas Polri)
Papua (buseronline.com) - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga terkait kelompok bersenjata di Papua. Dilansir dari laman Humas Polri, penindakan dilakukan secara bertahap pada 25 hingga 26 Maret 2026.Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria SIK mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51). “Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujar Andria kepada wartawan, Jumat.Dari hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara tersangka HM diduga sebagai penyedia atau penjual amunisi.Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berkaitan dengan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan warga sipil. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Kualitas Udara Memburuk, Dinkes Sumut Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Hukum & Peristiwa

Ahmad Luthfi Raih Detik Jateng-Jogja Award 2026, Investasi Jateng Capai Rp72,54 Triliun

Hukum & Peristiwa

Korbrimob Polri Hadiri NCT APAC 2026, Perkuat Kemampuan Hadapi Ancaman Bahan Peledak

Hukum & Peristiwa

CKG Sumut Capai 32,81 Persen, Target 46 Persen hingga Akhir 2026

Hukum & Peristiwa

Bobby Nasution Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka

Hukum & Peristiwa

Pemko Medan Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 214 Mahasiswa, Maksimal Rp6 Juta per Semester