Tangerang (buseronline.com) - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Dilansir dari laman Humas Polri, pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di gudang PT Lang-Lang Buana, Cikupa, Senin.Dalam konferensi pers, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.Informasi tersebut menjadi perhatian serius aparat, terlebih menjelang Idulfitri saat kebutuhan pangan meningkat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap distribusi daging.Hasilnya, petugas mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton yang rencananya akan diedarkan ke masyarakat.Pengembangan kasus kemudian dilakukan di dua gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti sehingga total daging yang diamankan mencapai 12,9 ton.Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K Heriyatno menyebutkan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek. Selain itu, uji laboratorium terhadap sampel daging menunjukkan kondisi yang tidak layak konsumsi.“Hasil pengujian menunjukkan warna daging tidak normal, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi,” ujarnya.Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kembali menjual daging ke pedagang pasar.Para tersangka diketahui memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, sementara sisa yang telah kedaluwarsa tetap diperjualbelikan sejak April 2024 dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 M.Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran pangan tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan, guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. (R)