Bandung (buseronline.com) - Sebanyak 157 perusahaan di Provinsi Jawa Barat diadukan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.Dilansir dari laman Jabarprov, aduan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari tidak membayar THR, pembayaran tidak penuh, hingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Selain itu, sejumlah perusahaan juga dilaporkan karena keterlambatan pembayaran THR dengan alasan dana perusahaan belum dicairkan.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengungkapkan bahwa hingga Minggu, 15 Maret 2026, terdapat 194 pengadu yang melaporkan 157 perusahaan melalui posko pengaduan daring Kementerian Ketenagakerjaan.“Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan guna memastikan kebenaran laporan,” ujarnya, Senin.Ia menjelaskan, jika terbukti melanggar, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran. Tahap pertama berupa Nota 1 dengan jangka waktu tujuh hari untuk dipenuhi. Jika belum juga dipatuhi, akan dilanjutkan dengan Nota 2 dengan tenggat waktu yang sama.“Apabila setelah Nota 2 THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah untuk pemberian sanksi administratif, seperti denda atau pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya.Disnakertrans Jawa Barat telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah dibuka sejak 2 hingga 13 Maret 2026 sebagai upaya pencegahan pelanggaran. (R)