Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Jaksa Agung Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Kunker Virtual Korps Adhyaksa

Agie HT Bukit SH - Rabu, 18 Maret 2026 01:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2026/03/IMG-20260317-WA0016.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan arahan saat Kunjungan Kerja Virtual kepada jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia dari Jakarta. (Dok/Kejaksaan)
Jakarta (buseronline.com) - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Virtual, Kamis (12/3/2026), melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia, termasuk para Pejabat Perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri seperti Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh.Dilansir dari laman Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa pelaksanaan kunjungan kerja secara virtual tidak mengurangi esensi dalam mencermati dinamika penegakan hukum yang berkembang saat ini. Ia menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang belakangan menjadi perhatian publik.Menurutnya, fenomena tersebut harus dijadikan bahan autokritik bagi institusi Kejaksaan agar tidak terjebak dalam pola kerja reaktif.Sebaliknya, Kejaksaan dituntut untuk bertransformasi menjadi lembaga yang proaktif dan konsisten dalam menegakkan supremasi hukum tanpa harus menunggu tekanan opini publik.Sejalan dengan tuntutan transparansi, Jaksa Agung juga memberikan catatan kritis agar tidak terjadi lagi kesalahan substansi dalam penanganan perkara.Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk menguasai substansi hukum secara komprehensif, terutama dalam implementasi KUHAP baru, serta menerapkan asas Dominus Litis secara profesional dan akuntabel.Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Jaksa Agung memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran agar tidak menyalahgunakan momentum hari raya untuk kepentingan pribadi.Ia menegaskan bahwa jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemerasan masyarakat, serta tidak akan ada toleransi bagi oknum yang melanggar integritas.“Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini sangat tinggi, mencapai hampir 80 persen dan berada di urutan ketiga di antara lembaga negara lainnya. Hal ini harus dijaga dengan kinerja yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.Selain itu, Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan untuk mengambil peran strategis dalam mengawal kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya dalam mitigasi risiko lonjakan harga kebutuhan pokok melalui koordinasi forum pengendalian inflasi di daerah.Dalam aspek administrasi perkara, para pimpinan satuan kerja diminta segera melakukan evaluasi dan inventarisasi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara tuntas.Menutup arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab.Ia juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa, seraya berharap momentum tersebut menjadi penguat komitmen dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Sejumlah Gunung Masih Siaga, Abu Anak Krakatau Terdeteksi hingga Jakarta

Hukum & Peristiwa

Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Hukum & Peristiwa

KPK Kawal Pembenahan Tata Kelola ASDP Pascapenindakan

Hukum & Peristiwa

Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Putri Cempo Dapat Pengobatan Gratis

Hukum & Peristiwa

20 Sekolah di Kabupaten Bekasi Selesai Jalani Verifikasi Adiwiyata 2026

Hukum & Peristiwa

Kemenkes dan OJK Perkuat Pembiayaan Kesehatan melalui Kolaborasi Asuransi dan Rumah Sakit