Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPK: Kendaraan Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik Lebaran

Agie HT Bukit SH - Selasa, 17 Maret 2026 01:24 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2026/03/IMG-20260316-WA0045.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Ilustrasi kendaraan dinas milik negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
Jakarta (buseronline.com) - Menjelang Hari Raya Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau perjalanan keluarga.Dilansir dari laman KPK, imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat merusak prinsip akuntabilitas.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” ujar Budi.Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dinilai tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. “Hal tersebut juga dapat merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tegasnya.Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal. Salah satunya dengan melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.KPK juga menekankan bahwa penguatan pengawasan internal serta kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.Selain itu, KPK membuka sejumlah kanal pengaduan terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi. Pengaduan dapat disampaikan melalui laman jaga.id, konsultasi melalui WhatsApp di nomor +62811145575, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.Sementara pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Mendikdasmen Apresiasi Program Beasiswa Pemkab Rembang, Targetkan Satu Desa Satu Sarjana

Hukum & Peristiwa

KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital

Hukum & Peristiwa

Bupati Taput Lepas 92 Kontingen Pramuka ke Jambore Daerah Sumut 2026

Hukum & Peristiwa

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Syukuran Gedung Baru Bimbel Scholaris

Hukum & Peristiwa

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Pihak Swasta sebagai Tersangka OTT Dugaan Suap Proyek

Hukum & Peristiwa

Wamenkes: Obesitas Harus Dipandang sebagai Penyakit Kronis, Jadi Pemicu Utama Diabetes