Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka YCQ yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.Dilansir dari laman KPK, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. YCQ ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.Kasus ini bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia pada tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah.Namun, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ mengubah komposisi kuota menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya aliran fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.Pada tahun 2024, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Tambahan kuota tersebut diberikan untuk mengurangi antrean jemaah haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.Namun, YCQ diduga membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 kuota.Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.Selain itu, penyidik juga menemukan adanya fee percepatan haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah yang diduga diminta atas perintah IAA.Uang hasil pengumpulan fee tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh YCQ.Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 M.Selain itu, proses penyidikan perkara ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh YCQ sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R)