Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS di Jakarta Pusat

Agie HT Bukit SH - Minggu, 15 Maret 2026 01:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.buseronline.com/cdn/uploads/images/2026/03/IMG-20260314-WA0026.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan keterangan pers terkait penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan di Mabes Kepolisian Negara Republik Indo
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY yang diketahui merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).Dilansir dari laman Humas Polri, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jakarta Pusat.Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.Saat ini kepolisian telah melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) serta memulai rangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.“Bapak Kapolri telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Polri sudah melakukan langkah-langkah penanganan TKP dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan,” ujar Johnny dalam keterangan resminya, Jumat.Ia menambahkan bahwa dalam proses penegakan hukum, Polri akan mengedepankan metode scientific crime investigation. Metode tersebut dilakukan dengan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang relevan guna memperjelas kronologi dan mengidentifikasi pelaku.Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang diderita setelah insiden penyiraman air keras tersebut. Polri juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan berharap korban dapat segera pulih.Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan langsung kejadian tersebut untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib guna membantu proses pengungkapan kasus.Polri memastikan penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Perkembangan penanganan perkara ini juga akan disampaikan kepada publik secara berkala seiring dengan proses penyidikan yang masih berlangsung. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pelaksanaan TKA SMP di Banten Lancar, Wamendikdasmen Apresiasi Sekolah

Hukum & Peristiwa

1,8 Juta Lebih Siswa Ikuti Hari Pertama TKA SMP, Pelaksanaan Berjalan Lancar

Hukum & Peristiwa

TKA SMP/MTs Digelar, Siswa SMPLB Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Hukum & Peristiwa

Dedi Mulyadi Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran UIN Bandung, Syaratkan Akses Gratis bagi Warga Miskin

Hukum & Peristiwa

Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Campak bagi Nakes Usai Perluasan Indikasi untuk Dewasa

Hukum & Peristiwa

Puluhan Suspek Campak Ditemukan, Pemkab Rembang Tingkatkan Kewaspadaan