Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan untuk periode 2026-2030.Dilansir dari laman Kemkes, penandatanganan dilakukan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Auditorium Dr J Leimena, Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu. Nota Kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada Desember 2025.Melalui kesepakatan tersebut, kedua lembaga sepakat memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program kesehatan.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sektor kesehatan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, terutama dalam aspek pembiayaan dan pengelolaan layanan. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dinilai menjadi bagian penting dari transformasi sistem kesehatan yang tengah dijalankan pemerintah.“Sektor kesehatan adalah industri yang sangat kompleks dengan variasi harga layanan yang sangat besar. Karena itu, kita harus memastikan sistemnya transparan dan efisien agar tidak membuka ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” ujar Budi.Ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan berkomitmen memperbaiki sistem dan tata kelola internal untuk mencegah terjadinya praktik korupsi secara sistemik di lingkungan kementerian maupun dalam ekosistem industri kesehatan.Menurutnya, upaya membangun integritas tidak hanya melalui perbaikan sistem, tetapi juga melalui penguatan budaya kerja yang bersih dan transparan di seluruh jajaran organisasi.Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kolaborasi antara KPK dan Kementerian Kesehatan merupakan langkah strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor publik.“Kolaborasi antara KPK dan Kementerian Kesehatan harus semakin kuat, terutama dalam upaya pencegahan. Pencegahan yang efektif akan menghindarkan kita dari proses penindakan yang panjang dan kompleks,” kata Setyo.Ia juga menekankan pentingnya peran pimpinan dalam memastikan pengawasan berjalan secara efektif hingga ke level paling bawah organisasi agar tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan kewenangan.Selain penandatanganan Nota Kesepahaman, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada sejumlah satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berhasil meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tingkat nasional tahun 2025.Melalui penguatan kolaborasi dengan KPK, Kementerian Kesehatan berharap upaya pembangunan budaya integritas dan tata kelola yang bersih dapat terus ditingkatkan guna mendukung terwujudnya sistem kesehatan nasional yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. (R)