Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

OTT di Pemkab Pekalongan Jadi Pengingat Pentingnya Penguatan Pencegahan Korupsi di Daerah

Agie HT Bukit SH - Kamis, 12 Maret 2026 01:24 WIB
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menggiring seorang tersangka saat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan di gedung KPK, Jakarta. (Dok/KPK)
Pekalongan (buseronline.com) - Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menjadi pengingat bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah harus terus dilakukan secara konsisten.Dilansir dari laman KPK, salah satu fokus utama adalah mitigasi benturan kepentingan serta perbaikan tata kelola pemerintahan agar berjalan sesuai prinsip good governance.Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya memastikan sistem pencegahan korupsi berjalan efektif sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan agar praktik serupa tidak terulang.“Penindakan KPK tidak berdiri sendiri, namun bagian dari upaya memastikan sistem yang dibangun melalui berbagai instrumen pencegahan berjalan konsisten,” ujar Budi.Menurutnya, masih ditemukannya praktik korupsi harus menjadi alarm evaluasi bersama guna memperkuat pengawasan serta tata kelola di tingkat daerah.KPK juga terus memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui sejumlah instrumen pencegahan, seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).Budi menjelaskan, kedua instrumen tersebut tidak hanya menjadi indikator kinerja sistem pencegahan, tetapi juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.Sebelum peristiwa tangkap tangan terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah melakukan mitigasi potensi korupsi dengan mendampingi Pemkab Pekalongan.Salah satunya melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025 lalu yang mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi di sektor strategis daerah.Beberapa sektor yang dinilai rawan antara lain pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), serta penyaluran hibah. Dalam forum tersebut, KPK juga merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi penggunaan anggaran daerah (APBD).Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 M.KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya.Selain itu, KPK juga memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui instrumen MCSP. Dalam instrumen tersebut, sektor PBJ menjadi salah satu area yang perlu mendapat perhatian serius.Nilai MCSP sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan tercatat 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun kembali menurun menjadi 88 poin pada 2025.Jika ditelusuri lebih lanjut, indikator pengendalian proyek strategis daerah berada pada angka 70 poin pada 2023 dan meningkat menjadi 100 poin pada 2024. Namun pada 2025, indikator proses pemilihan penyedia jasa mengalami penurunan signifikan hingga berada di angka 50 poin.Sementara itu, hasil SPI juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan berada di angka 78,08 dengan catatan komponen ahli sebesar 70,75.Pada 2024, skor tersebut menurun menjadi 73,97, terutama pada komponen internal pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang berada di angka 71,02. Pada 2025, skor SPI kembali meningkat menjadi 80,17.Meski demikian, penilaian dari komponen ahli masih berada dalam kategori waspada dengan skor 73,42. “Dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi,” tambah Budi.Kasus di Pemkab Pekalongan juga menambah daftar kepala daerah yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi sejak dilantik pada 2025. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Riau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bekasi, Kota Madiun, dan Kabupaten Pati.KPK berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ke depan, lembaga antirasuah tersebut akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengapresiasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dukungan publik dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen bersama menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

Hukum & Peristiwa

Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi

Hukum & Peristiwa

Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek

Hukum & Peristiwa

Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan

Hukum & Peristiwa

Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang