Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memburu dua buronan kasus narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni inisial AH alias Boy dan S alias Awan.Dilansir dari laman Humas Polri, keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh inisial KE yang hingga kini masih dalam pelarian.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC masih melakukan pencarian intensif terhadap kedua tersangka tersebut.“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO AH alias Boy dan DPO S alias Awan,” ujar Eko di Jakarta, Senin.Menurutnya, upaya pengejaran dilakukan di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi persembunyian para buronan, di antaranya kawasan Jabodetabek, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, serta Sumatera Utara.Penyidik juga mengantisipasi kemungkinan para buronan melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal, khususnya dari wilayah Kalimantan dan Sumatera Utara, mengikuti jejak pelarian KE sebelumnya.Dalam kasus ini, AH alias Boy diduga berperan memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.Eko menjelaskan, pada periode Juni hingga November 2025, tersangka Malaungi menerima uang dari AH alias Boy dengan total sekitar Rp1,8 M sebagai uang atensi.Selanjutnya, uang tersebut diduga turut diserahkan kepada mantan Kapolres Bima Kota yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika di lingkungan Polres Bima Kota.Polisi juga telah mengantongi identitas dan ciri-ciri AH alias Boy, di antaranya memiliki tinggi badan sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, dan berwajah lonjong dengan alis tebal.Boy diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Bima. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian guna mempercepat proses penangkapan. (R)