Jakarta (buseronline.com) - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional berinisial JL yang masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 22 September 2025.Dilansir dari laman Humas Polri, JL diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp1,7 M terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Saat proses hukum berjalan, tersangka melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terdeteksi berada di Malaysia.Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, dan otoritas Malaysia.“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia pada 3 Maret 2026 terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky, Senin.Ia menjelaskan, pada 8 Maret 2026 otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan JL di wilayah hukum mereka. Selanjutnya, atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri yang bertugas di KJRI Penang ditugaskan untuk mengawal proses pemulangan tersangka ke Indonesia.Karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang menuju Jakarta, JL diterbangkan melalui rute Penang-Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, sekitar pukul 17.30 WIB.Pada waktu yang sama, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi terhadap tersangka.Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), JL kemudian diterbangkan menuju Jakarta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB. “Tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ricky.Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp1,7 M dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. Saat proses hukum berlangsung, JL melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar red notice Interpol pada September 2025. (R)