Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPK Kembali Gelar Lelang Barang Rampasan, Nilainya Capai Rp26,2 M

Agie HT Bukit SH - Senin, 09 Maret 2026 01:00 WIB
Pengunjung melihat barang rampasan negara yang akan dilelang oleh KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2026). (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I.Dilansir dari laman KPK, sebanyak 25 lot barang dengan total nilai limit sekitar Rp26,2 M akan dilelang secara daring pada Rabu (11/3/2026).Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus menunjukkan komitmen transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara.Jaksa Eksekusi KPK Fransman R Tamba berharap seluruh barang yang dilelang dapat terjual sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.“Mudah-mudahan seluruh barang yang dilelang kali ini dapat terjual, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ujar Fransman di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.Sejak Februari 2026, calon peserta sudah dapat mengajukan penawaran secara daring melalui situs resmi lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan hingga Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB. Peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum penutupan penawaran.Fransman menjelaskan sebagian besar barang yang dilelang merupakan aset yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara baru yang telah berkekuatan hukum tetap. “Namun kami pastikan kualitasnya tetap terjaga karena seluruh barang dirawat dengan baik di Rupbasan KPK,” ujarnya.Beragam barang akan dilelang dengan nilai limit mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah. Salah satu barang dengan nilai limit terendah adalah ponsel iPhone XS Max 256 GB dengan harga pembukaan Rp1,8 juta.Sementara itu, nilai limit tertinggi terdapat pada paket dua bidang tanah dan bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang, dengan total nilai mencapai Rp6,8 M.Selain itu, sejumlah barang yang menarik perhatian calon peserta lelang antara lain mobil Toyota B 1590 DKX dengan harga limit Rp334 juta, Honda HR-V 1.5 E CVT 2017 dengan limit Rp103 juta, serta tas LOEWE Puzzle Small Pink yang dibuka dengan harga Rp10,6 juta.Pada 5 Maret 2026, calon peserta juga diberi kesempatan meninjau langsung barang-barang yang akan dilelang melalui proses aanwijzing yang digelar di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.KPK menegaskan bahwa lelang barang rampasan merupakan bagian dari strategi asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.Seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka melalui laman lelang.go.id bekerja sama dengan KPKNL, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.Ke depan, KPK juga tengah mempersiapkan pelaksanaan lelang tahap berikutnya yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026, sembari menunggu proses penilaian atau appraisal terhadap sejumlah aset yang akan dilelang. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

Hukum & Peristiwa

Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi

Hukum & Peristiwa

Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek

Hukum & Peristiwa

Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan

Hukum & Peristiwa

Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang