Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online. Dilansir dari laman Humas Polri, aset tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk disetorkan sebagai pemasukan negara.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).“Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis.Eksekusi aset tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.Dalam penanganan kasus TPPU yang berkaitan dengan judi online, pendekatan yang digunakan tidak hanya mempidanakan pelaku, tetapi juga menyita hasil kejahatan.Berdasarkan LHA dari PPATK, terdapat 51 laporan yang berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online. Dari hasil analisis tersebut, dilakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,75 M yang melibatkan 5.961 rekening.Dari laporan tersebut, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti dengan membuat 27 laporan polisi. Saat ini, 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan.Selain itu, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp142,01 M dari 359 rekening. Sementara itu, dana senilai Rp1,67 M dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.Himawan menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA yang telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini mencapai Rp58,18 M yang berasal dari 133 rekening,” jelasnya.Selain itu, satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum reguler dengan penerapan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara sembilan LHA lainnya masih dalam proses penyelidikan.Menurut Himawan, penanganan perjudian online dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penindakan reguler terhadap pelaku serta penelusuran dan penyitaan aliran dana melalui mekanisme TPPU.“Upaya penindakan ini tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga menargetkan operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai langkah menghentikan aktivitas judi online,” tegasnya. (R)