Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.Dilansir dari laman Humas Polri, dalam praktiknya, pelaku membuat laman palsu yang menyerupai situs resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal. Pesan itu berisi informasi adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan.“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Himawan dalam keterangannya.Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan para pelaku.Selain itu, polisi juga mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast, sehingga total terdapat 11 nomor yang terlibat dalam penyebaran pesan penipuan tersebut.Dari hasil pengembangan penyidikan, Polri mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten.Berdasarkan pemeriksaan, kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.Menurut Himawan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka disebut merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 M. Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah.Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa. (R)