Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu.Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. Penanganan perkara dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu.Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga kasus ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri. “Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga,” tegasnya.Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024. Para pelaku menjual bayi ke berbagai daerah di Indonesia melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Setelah calon pembeli tertarik, pelaku memalsukan dokumen kelahiran dan identitas untuk memuluskan proses penyerahan bayi.Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap para bayi korban guna memastikan pengasuhan yang aman dan legal.“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.KemenPPPA bersama Kementerian Sosial akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan. (R)