Jakarta (buseronline.com) - Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku.Dilansir dari laman Humas Polri, pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop di Divhumas Polri, Rabu.Irjen Pol Johnny menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik melalui mekanisme kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.“Kami menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujarnya.Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda AT serta empati kepada Ananda NK selaku kakak korban dan kedua orang tua serta keluarga besar. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Kapolri.Dalam penanganannya, jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku disebut telah melakukan berbagai langkah, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda NK berjalan optimal.Terkait proses etik, Irjen Pol Johnny menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.Sementara itu, proses pidana ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp3 M.Saat ini, berkas perkara tengah dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan, sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan.Polri kembali menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkas Irjen Pol Johnny. (R)