Jakarta (buseronline.com) - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis.Dilansir dari laman Humas Polri, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa sidang yang digelar sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB tersebut menghadirkan 18 saksi dan mengungkap sejumlah fakta pelanggaran serius.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujarnya.Atas perbuatannya, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13-19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh yang bersangkutan.“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelas Trunoyudo.Ia menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Kapolri, kata dia, telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.“Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan komitmen serius institusi kepolisian dalam melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang. Menurutnya, temuan Propam sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik dapat menjadi bahan kuat untuk pengembangan ke ranah pidana oleh fungsi Reskrim.Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat agar perkara memberikan efek jera secara luas.Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta berbagai pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk larangan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan narkotika, penyimpangan seksual, dan perzinahan atau perselingkuhan.Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas institusi. (R)